A. Definisi
Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan
proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan
mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
B. Karakteristik
Good Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a. Interaksi,
melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani
untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b. Komunikasi,
terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap
kualitas hasil.
c. Proses penguatan
sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai
situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi
kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan
memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek
kepemerintahan yang baik.
d. Dinamis,
keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni,
dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan
keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e. Saling
ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat
madani.
Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan
terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan
menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi,
berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta
visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan
prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi,
kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan,
profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing.
Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah
demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas,
partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian
hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang
melandasi tata pemerintahan yang baik
sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar
ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai
prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas,
transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)
C. Commission of
Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia
adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM
merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian
langsung dari tuhan YME.
D. Kaitan Good
Corperate Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan
Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada
penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para
pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan
hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih
banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan
praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai
contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan
etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan
berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli,
persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis
bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate
value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat
berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya
kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive
advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif ,
serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan
(sustainable company).
Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf
No comments:
Post a Comment